Akuntansi
memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum
domestic dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah memperluas
lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi
yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya.
Tentu
saja akuntansi berbeda dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia dan
pengetahuan mengenai factor perkembangan membantu untuk memahami mengapa hal
itu terjadi. Karena akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan
budaya, ekonomi, hokum, dan politik yang berbeda-beda menghasilkan sistem
akuntansi yang berbeda dan lingkungan yang serupa menghasilkan sistem yang
serupa pula. Hal ini membawa kita untuk melakukan klasifikasi (perbandingan)
sistem akuntansi keuangan nasional.
PERKEMBANGAN
Faktor
– faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu
menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa. Berikut ini terdapat delapan
faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan akuntansi :
1.
Sumber Pendanaan
Di
negara – negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis
arus kas masa depan dan risiko terkait. Sebaliknya, dalam sistem berbasis
kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus
atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja
yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya
adalah Jepang dan Swiss.
2.
Sistem Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki
dua orientasi dasar; hukum kode (sipil) dan hukum umun (kasus). Hukum kode
utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam negara – negara
hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan
prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar
dan sesuai di sana. Dengan demikian, di negara – negara hukum kode, aturan
akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup
banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus
tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3.
Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar
karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya untuk keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak
akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang
terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi
keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi
keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu
saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut
Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat
merupakan suatu contoh.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penaklukan,
perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia
pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan
dengan gagasan-gagasan pembaruan (renaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris
mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan
Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di
Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang
menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena
dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti India) atau karena pilihan
mereka sendiri (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi
menurut aturan Uni Eropa [EU]).
5.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap
akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu
Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau
sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian
dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian
industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian
asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector
manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang
baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin
berkembang.
7.
Tingkat
Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit
(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian
perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami
akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan
informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.
Budaya
Di sini budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable
budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum).
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
1) Individualisme,
2) Jarak kekuasaan,
3) Penghindaran
ketidakpastian, dan
4) Maskulinitas
Hofstede, Gray mengusulkan suatu
kerangka kerja yang mengubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang
memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
1) Profesionalisme versus Ketetapan
wajib pengendalian
2) Keseragaman versus Fleksibilitas
3) Konservatisme versus Optimisme
4) Kerahasiaan versus Transparansi
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam
dua cara, yaitu:
1.
Pertimbangan
: bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman
2.
Secara
Empiris : menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip
dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap perkembangan
akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1.
Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan
pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
2.
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan
ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara
Belanda.
3.
Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan
pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad
hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
4.
Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan
ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali
administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan
sesuai dengan sistem hukum suatu negara:
a)
Akuntansi dalam negara-negara hukum
umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”,
transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan
dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi
ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti
Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
b)
Akuntansi dalam negara-negara hukum
kode memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering
disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa
Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Ada beberapa alasan mengapa banyak
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
a)
Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan
sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka, dengan mencatatkan saham
secara internasional menyusun laporan keuangan ganda. Intinya adalah
diperlukan pembedaan antara praktik akuntansi pada tingkat nasional dan
transnasional.
b)
Beberapa negara hukum kode mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektor swasta sehingga proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di
negara-negara hukum umum.
c)
Pentingnya pasar saham sebagai sumber
pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia, khususnya negara-negara berkembang
dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi
pasar.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
a.
Depresiasi, di mana beban ditentukan
berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
b.
Sewa guna usaha yang memiliki substansi
pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian
wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan
hukum)
c.
Pensiun dengan biaya yang diakrual pada
saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Demikianlah yang dapat penulis
sampaikan mengenai materi
yang menjadi bahasan kali ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya
pengetahuan atau referensi yang diperoleh. Penulis berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi para pembaca.
Sumber :
D.S.Choi,Frederick
dan Garyk,Meek.2005.International Accounting.Jakarta:Salemba Empat