Jumat, 18 Oktober 2013

Kode Etik Profesi Notaris



Menurut pengertian Undang-Undang No. 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.
Dalam menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris. Dalam kode etik Notaris Indonesia telah ditetapkan beberapa kaidah yang harus dipegang teguh oleh notaris (selain memegang teguh kepada peraturan jabatan notaris), diantaranya adalah:
A.    Kepribadian notaris, hal ini dijabarkan kepada:
1.      Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hokum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa Indonesia yang baik.
2.      Memiliki perilaku professional dan ikut serta dalam pembangunan nasional, terutama sekali dalam bidang hukum.
3.      Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik di dalam maupun di luar tugas jabatannya.

B.     Dalam menjalankan tugas, notaris harus:
1.      Menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.      Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan dan tidak menggunakan perantara.
3.      Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi.

C.     Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan:
1.      Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya.
2.      Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi, agar anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3.      Notaris harus memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu.

D.    Notaris dengan sesama rekan notaris haruslah:
1.      Hormat menghormati dalam suasana kekeluargaan.
2.      Tidak melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama.
3.      Saling menjaga dan membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas dan sifat tolong menolong secara konstruktif.

Ø  Larangan Notaris dalam Menjalankan Tugasnya Jabatannya
Sesuai dengan Rumusan Komisi D Bidang Kode Etik Ikatan Notaris (INI) Periode 1990-1993 mengenai Larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan tentang Perilaku Notaris dalam menjalankan jabatannya, anggota Ikatana Notaris Indonesia dilarang :
·         Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan; memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
·         Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: iklan; ucapan selamat; ucapan belasungkawa; ucapan terima kasih; kegiatan pemasaran; kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga;
·         Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
·         Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
·         Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangan;
·         Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
·         Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
·         Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
·         Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan;
·         Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan;
·         Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
·         Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
·         Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap: Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatanNotaris; isi sumpah jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Sedangkan pengecualian atau tidak termasuk larangan, adalah:
·         Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
·         Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instan dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
·         Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam upaya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota I.N.I. Dewan Kehormatan merupakan organ perlengkapan I.N.I yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih dari anggota I.N.I dan werda notaris, yang berdedikasi tinggi dan loyal terhadap perkumpulan, berkepribadian baik, arif dan bijaksana, sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota dan diangkat oleh kongres untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan. Dewan Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya dan bertugas untuk :
1.      Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;
2.      Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai masyarakat secara Iangsung;
3.      Memberikan saran dan pendapat kepada majelis pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris.
Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah :
1.      Teguran;
2.      Peringatan;
3.      Schorzing dari keanggotaan Perkumpulan
4.      Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;
5.      Pemberhentian dengan tidak hormat dari keangotaan Perkumpulan.
Penjatuhan sanksi-sanki sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.



Sumber : http://dinatropika.wordpress.com/2012/04/26/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-notaris/

Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS 1 : "Pelanggaran Etika"

Pada kesempatan kali ini, saya akan menceritakan tentang hasil pengamatan saya selama 5 hari mengenai pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan sekitar. Dimulai pada hari Minggu, 6 Oktober 2013 sampai dengan hari Kamis 10 Oktober 2013.

Minggu, 6 Oktober 2013
Hari pertama saya melakukan pengamatan, saya pergi keluar rumah untuk mengantar teman ke Mall. Saya melihat pelanggaran etika yang terjadi selama perjalanan. Banyak pengendara motor yang tidak menggunakan helm di jalan raya, padahal helm tersebut sangat berguna sebagai pelindung kepala apabila terjadi kecelakaan. Angkutan Umum alias angkot yang berhenti seenaknya tanpa kasih lampu sein, sangat mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang fatal.
Sesampainya di Mall, saya juga melihat orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah struk belanjaan sembarangan dan kemasan bekas minuman yang ditinggal sembarangan.

Senin, 7 Oktober 2013
Pagi hari, saya berangkat kuliah kemudian saya melihat anak sekolah yang sekiranya belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) mengendarai motor ugal-ugalan. Sangat berbahaya apabila ada pengendara lain yang terkena imbasnya. Sebaiknya mereka menerapkan cara mengendarai motor yang baik dan aman. Pelanggaran yang terjadi di kampus, pada saat dosen sedang mengajar dan menyampaikan materi, mahasiswanya tidak mendengarkan malah mengobrol sampai kelasnya menjadi berisik. Sebaiknya apabila mahasiswa tidak mau mendengarkan dosen, mengobrolnya jangan sampai menimbulkan keributan dan menghargai dosen yang sedang mengajar.

Selasa, 8 Oktober 2013
Kebanyakan waktu saya selalu habis di dalam perjalanan, jadi kali ini ketika hendak berangkat kuliah saya menemukan pelanggaran etika lalu lintas. Karena jalan raya selalu padat di pagi hari, saya melihat pengendara motor banyak yang menorobos lampu merah. Setelah sampai di kampus, saya melihat mahasiswa yang merokok dan membuang puntung rokok dan bekas kotaknya sembarangan. Tindakan seperti itu bisa mengotori lingkungan kampus, sebaiknya mereka tidak membuangnya sembarangan.

Rabu, 9 Oktober 2013
Hari ini pada saat saya mengikuti perkuliahan, saya duduk di bangku kampus yang sudah disediakan dan hal yang saya temui adalah kondisi bangku kampus yang sangat memprihatinkan karena ulah mahasiswanya mungkin? Karena papan untuk menulis yang seharusnya menempel di bangku itu terlepas, menyebabkan kesulitan untuk menulis karena papannya copot.

Kamis, 10 Oktober 2013
Hari ini adalah hari terakhir kegiatan pengamatan saya. Hari ini saya mendapatkan jadwal tugas sebagai asisten untuk menjaga jalannya praktikum di laboratorium kampus. Seperti biasanya, pagi hari saya berangkat ke kampus mengendarai sepeda motor. Sudah pasti banyak sekali terdapat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Saya melihat banyak orang yang mengendarai motor berlawanan arah dengan kecepatan tinggi. Mengendarai motor berlawanan arah saja merupakan kesalahan yang sangat membahayakan pengendara lain ditambah lagi dengan kecepatan tinggi. Sesampainya saya di laboratorium, banyak sekali terdapat coretan-coretan di meja dan keyboard yang tombolnya tertukar-tukar akibat kejahilan mahasiswa. Sebagai mahasiswa yang baik dan mempunyai etika, tidak seharusnya kita merusak fasilitas kampus yang telah disediakan.

Selasa, 04 Juni 2013

The History of The Name Jakarta

Nama  : Kristin Natalia
NPM    : 23210927
Kelas    : 3EB17


Who does not know Jakarta? Jakarta is the capital of Indonesia. Jakarta was first known as one of the named port of Sunda Kingdom of Sunda Kalapa, located at the mouth of the Ciliwung River in 397-1527. Then, Sunda Kelapa name was changed to Jayakarta given by the people and Cirebon Demak under the leadership of Fatahillah (Faletehan) after attacking and occupying the port of Sunda Kelapa on June 22, 1527. The name is usually translated as "city of victory" or "triumph of the city", but the true meaning is "victory achieved by an act or effort".
Determination of the anniversary of Jakarta on June 22 by Sudiro, the mayor of Jakarta, in 1956 was based on the tragedy of the occupation of the port of Sunda Kalapa by Fatahillah in 1527. In 1619, the VOC was led by Jan Pieterszoon Coen mastered Jayakarta after defeating forces of the Sultanate of Banten and later changed his name to Batavia. During the Dutch colonization, Batavia developed into a large and important city. Colonization by Japan beginning in 1942 and changed the name Batavia to Djakarta in appealing to residents during World War II. The city is also the venue of the Proclamation of Indonesian Independence on August 17, 1945 and was occupied until the recognition of the sovereignty of the Netherlands in 1949.

The Daendels Road

Nama  : Kristin Natalia
NPM    : 23210927
Kelas    : 3EB17

Pantura road which we now know as the Dutch De Grote Postweg or Post Road from Anyer to Panarukan was built in the era of Herman Willem Daendels between the years 1808-1811. This road shorten travel time by road from Surabaya to Batavia previously taken a month could be shortened to one week, and also very useful for sending a letter by Daendels to facilitate communication between controlled areas along Java.
To build the project, Daendels has employed thousands of people by force and not obtain wages or known as peonage. Many workers died and Daendels hang their heads on trees either side of the road. Governor General Daendels was scary, he cruel, sadistic and merciless. The road was completed in just one year (1809). Very briefly, a great achievement, and that’s why Daendels Road is known worldwide.

History of Changes The Catfish Statue into The Clock in Bekasi


Nama  : Kristin Natalia
NPM    : 23210927
Kelas    : 3EB17


Each town definitely has a characteristic or distinctive city icon. Previously, Bekasi has iconic catfish and wild mangosteen statue which is very famous and strategic location near by station Bekasi. Catfish statue made ​​in 1995 by Bekasi regent, Mr. Moch. Djamhari. Wild mangosteen and catfish is a rapidly growing crops in the city of Bekasi, therefore the regent made ​​it as icons.
But the people felt catfish and wild mangosteen were inappropriate became icons. Because catfish are very greedy and wild mangosteen is very cheap therefore it is not suitable for use as an icon. Then, on the date of 24 April 2002 Mr. Damin Sada with some people came to the catfish statue and burned it. Now, the statue is just memories and the people change it with a big clock to fill in the blanks.

Minggu, 21 April 2013

Tugas Softskill Bahasa Inggris Bisnis #2


Nama  : Kristin Natalia

NPM    : 23210927

Kelas    : 3EB17

Assignments 1

Bella gave me the awesome Twilight Saga books last year.
            V                  Adj                       N                    Adv

I brought her a beautiful dream catcher for return.
       V                      Adj                N                Adv

Dream catcher is a pretty stuff made by Quileute tribe actually.
          N                      Adj               V                                     Adv

She will go to the great prom night party with Edward tomorrow.
 N           V              Adj                                                            Adv

She will prepare a nice dress in the afternoon.
        V          Adj     N               Adv


Assignments 2

Adjective
Noun
Verb
Adverb
Beautiful
Beauty
Beautify
Beautifully
Good
Goodness
-
Well
Fast
Fastener
Fasten
Fast
Sharp
Sharpness
Sharpen
Sharply
Quick
Quickness
Quicken
Quickly


Assignments 3

1.      Julie is a beautiful girl from America. She has a beauty long-black-hair. She always beautify her hair with roller. She dresses-up beautifully.
2.      Lily plays guitar very well. She learned it from her good father, John. He also teaches so much goodness to her.
3.      Emily have to move fast, but she can’t because there is fastener in her feet. A bad guy fastens a rope so tight.
4.      My mother’s knife isn’t sharp anymore. She tells my father to sharpen it. And now, the sharpness can cut any kind of meet sharply.
5.      Grace is diligent and quick person. She is doing her task quickly. She quickens her sleep time so that she never get late to school. Her daddy, so proud of her quickness.