Minggu, 25 Maret 2012

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 2EB17
NPM               : 23210927
Dosen              : Widiyarsih
Tugas Softskill  : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Disini saya akan membahas sedikit mengenai KUH Perdata Buku II yang berisi tentang Hukum Benda. Sebelumnya, saya akan menjelaskan pengertian Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum Benda adalah Peraturanperaturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijkrecht) yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232. Sistem pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat mengadakan hak - hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II tersebut.  Hukum Benda bersifat tertutup dan memaksa.
Tertutup : seseorang tidak boleh mengadakan hak kebendaan jika hak tersebut tidak diatur dalam UU.
Memaksa : harus dipatuhi dan dituruti, tidak boleh menyimpang.