Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas Softskill : Penalaran Deduktif

Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 3EB17
NPM               : 23210927
Mata Kuliah     : Bahasa Indonesia 2 #



Penalaran Deduktif

Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum atau universal. Perihal khusus tersebut secara implisit terkandung dalam yang lebih umum. Maka, deduksi merupakan proses berpikir dari pengetahuan universal ke singular atau individual.

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus

Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.

MENARIK SIMPULAN SECARA LANGSUNG

Simpulan atau (konklusi) secara langsung ditarik dari satu premis. sebaliknya, konklusi yang ditarik dari dua premis disebut simpulan tak langsung.
Contoh:
Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis.
Contoh kalimat :
Semua ikan bernafas melalui insang. ( premis )
Semua yang bernafas melalui insang adalah ikan. (simpulan)

MENARIK SIMPULAN SECARA TIDAK LANGSUNG

Penalaran deduksi yang berupa penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data.premis yang pertama bersifat umum dan yang kedua bersifat khusus.

Penarikan ini ditarik dari dua premis. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum, sedangkan yang kedua adalah yang bersifat khusus. Contoh : Silogisme Kategorial. Silogisme kategorial adalah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi, yaitu :

- Premis umum : premis mayor ( My )
- Premis khusus : premis minor ( Mn )
- Premis simpulan : premis kesimpulan ( K )

Tugas Softskill : Karya Ilmiah

Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 3EB17
NPM               : 23210927
Mata Kuliah     : Bahasa Indonesia 2 #

Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Pengertian Karya Ilmiah

Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

“Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M. 1995:11

Minggu, 24 Juni 2012

Tugas Kasus Pelanggaran Hak Cipta



Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 2EB17
NPM               : 23210927
Dosen              : Widiyarsih
Tugas Softskill  : Aspek Hukum dalam Ekonomi

PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel – artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

Minggu, 25 Maret 2012

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 2EB17
NPM               : 23210927
Dosen              : Widiyarsih
Tugas Softskill  : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Disini saya akan membahas sedikit mengenai KUH Perdata Buku II yang berisi tentang Hukum Benda. Sebelumnya, saya akan menjelaskan pengertian Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum Benda adalah Peraturanperaturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijkrecht) yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232. Sistem pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat mengadakan hak - hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II tersebut.  Hukum Benda bersifat tertutup dan memaksa.
Tertutup : seseorang tidak boleh mengadakan hak kebendaan jika hak tersebut tidak diatur dalam UU.
Memaksa : harus dipatuhi dan dituruti, tidak boleh menyimpang.