1.a PEMBAHASAN
Pada era globalisasi
sekarang ini, perkembangan ekonomi semakin pesat sehingga mempengaruhi bidang
akuntansi dalam menyajikan pelaporan keuangan. Dalam menyajikan laporan
keuangan yang relevan, akurat dan transparan harus sesuai dengan peraturan atau
standar yang berlaku umum. Indonesia menerapkan standar yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan yang disusun oleh IAI yaitu Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK).
Standar
ini merupakan kumpulan dari berbagai standar Akuntansi di dunia dan telah
disesuaikan untuk digunakan di Indonesia. Praktik akuntansi di setiap negara
berbeda-beda, ini dikarenakan adanya pengaruh lingkungan, ekonomi, sosial dan
politis di masing-masing negara tersebut. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan
untuk menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya
Standar Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International
Financial Reporting Standards). Ini bertujuan untuk memudahkan proses
rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara.
1.a.1 PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan buku petunjuk tentang akuntansi
yang berisi konvensi atau kesepakatan, peraturan dan prosedur yang telah
disahkan oleh suatu lembaga atau institut resmi. Dengan kata lain
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang
prosedur akuntansi yang telah disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga
atau institut resmi.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan
keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain
didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal
ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan
perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Lembaga
profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada
Desember 2008 telah mengumumkan rencana konvergensi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan International Financial Reporting
Standards (IFRSs) yang merupakan produk dari IASB. IAI menetapkan bahwa Indonesia
melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012.
1.a.2 PEMAHAMAN STANDARISASI
Standardisasi
adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu
standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak
mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit
diimplementasikan secara internasional.
Adanya
tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi di
setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang
lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting
Standards).
1.a.3 PEMAHAMAN HARMONISASI
Choi, et al. (1999)
menyatakan bahwa Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standart harmonisasi
ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya
banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara. Secara sederhana harmonisasi dapat
diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku
secara internasional. Negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka
miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Menurut Media Akuntansi
Desember 2005, Harmonisasi akuntansi dimaksudkan agar standar akuntansi yang
dikeluarkan oleh badan penyusun standar di setiap negara selaras denga IAS (International
Accounting Standards) yang ditetapkan oleh IASC. Tidak perlu sama pengaturannya
secara teknis, asalkan tidak saling bertentangan maka standar akuntansi nasional dikatakan
harmonis denga IAS.
1.a.4 PEMAHAMAN KONVERGENSI
Pada tahun 1990-saat ini, di kalangan profesi
akuntan di dunia menggunakan istilah konvergensi. Konvergen/Convergen
menurut IASB adalah “the same word by word in English”. Baskerville (2010) dalam
Utami, et al. (2012) mengungkapkan bahwa konvergensi dapat
berarti harmonisasi atau standardisasi, namun harmonisasi dalam konteks
akuntansi dipandang sebagai suatu proses meningkatkan kesesuaian praktik
akuntansi dengan menetapkan batas tingkat keberagaman. Jika dikaitkan dengan
IFRS maka konvergensi dapat diartikan sebagai proses menyesuaikan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) terhadap IFRS.
Dalam melakukan
konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang
strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi
penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini
digunakan oleh negara -negara maju. Sedangkan pada gradual strategy,
adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara –
negara berkembang seperti Indonesia.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di
Indonesia, yaitu:
- Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi
aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur
yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
- Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini
dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan.
Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis
IFRS.
- Tahap Implementasi (2012), berhubungan
dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan
evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
1.b RUANG LINGKUP
Industri asuransi
nasional mulai beradaptasi
dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena Biro Perasuransian Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar
akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan
membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. Karena PSAK
yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum
membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi
International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar
akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36
direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK
36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa
dengan aturan-aturang yang kaku.
1.c KESIMPULAN
Berdasarkan review yang telah
dibuat, hal tersebut menunjukkan bahwa saat ini pola adopsi yang
dilakukan di Indonesia
adalah gradual strategy, dimana adopsi IFRS dilakukan secara bertahap dan PSAK di Indonesia tidak
seratus persen sama dengan IAS. Karena penerapan adopsi IFRS belum dilakukan
secara utuh pada standar pelaporan keuangan di Indonesia.
Demikianlah yang dapat penulis
sampaikan mengenai materi
yang menjadi bahasan kali ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya
pengetahuan atau referensi yang diperoleh. Penulis berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi para pembaca.
Berikut berbagai sumber dan informasi yang saya
dapatkan :