Nama : Kristin Natalia
Kelas : 2EB17
NPM : 23210927
Dosen : Widiyarsih
Tugas Softskill : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas Softskill : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disini saya akan membahas sedikit
mengenai KUH Perdata Buku II yang berisi tentang Hukum Benda. Sebelumnya, saya
akan menjelaskan pengertian Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum
Benda adalah Peraturan–peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijkrecht) yang
terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232. Sistem
pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat
mengadakan hak - hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II
tersebut. Hukum Benda bersifat tertutup dan
memaksa.
Tertutup : seseorang tidak boleh
mengadakan hak kebendaan jika hak tersebut tidak diatur dalam UU.
Memaksa : harus dipatuhi dan dituruti,
tidak boleh menyimpang.