Minggu, 25 Maret 2012

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 2EB17
NPM               : 23210927
Dosen              : Widiyarsih
Tugas Softskill  : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Disini saya akan membahas sedikit mengenai KUH Perdata Buku II yang berisi tentang Hukum Benda. Sebelumnya, saya akan menjelaskan pengertian Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum Benda adalah Peraturanperaturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijkrecht) yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232. Sistem pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat mengadakan hak - hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II tersebut.  Hukum Benda bersifat tertutup dan memaksa.
Tertutup : seseorang tidak boleh mengadakan hak kebendaan jika hak tersebut tidak diatur dalam UU.
Memaksa : harus dipatuhi dan dituruti, tidak boleh menyimpang.



ASAS - ASAS HUKUM BENDA

1. Hukum Memaksa : Aturan yang berlaku menurutundang - undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
2. Dapat dipindahkan : Semua hak kebendaan dapatdipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semuadapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semuahak kebendaan dapat dipindahtangankan.
3. Individualitas : Hak kebendaan selalu benda yangdapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
4. Totalitas : Dalam asas totalitas ini mencakup suatuasas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda - benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
5. Tak Dapat Dipisahkan : Seorang pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
6. Prioritas : Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asas yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
7. Asas Percampuran : Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
8. Pengaturan dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan Tidak Bergerak : Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
9. Asas Publisitas : Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak  bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.

PEMBAGIAN BENDA

1. Benda - benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer) Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum (misalnya : karena jual beli, pewarisan, pemberian, dll)

2. Benda - benda yang bila dipakai habis dan tidak habis (Pasal 505 KUHPer)

3. Benda yang sudah ada dan benda yang akan masih ada

4. Benda di dalam perdagangan dan benda diluar  perdagangan
a. Benda dalam perdagangan : benda - benda yangdalam lapangan harta kekayaan dapat dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan dengan bebas).
b. Benda di luar perdagangan : benda - benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum, lapangan sepak bola, dll).

5. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a. Benda yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut (missal : beras, kopi, nasi )
b. Benda yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi akan mengakibatkan hilangnya sifat dan hakekat benda karena kalau dibagi bukan lagi berupa tersebut. (kuda, ayam, sapi hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll)

6. Benda yang terdaftar dan tidak terdaftar
a. Benda terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
b. Benda tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas BEZIT berlaku sebagai title yang sempurna untuk  benda bergerak.

7. Benda bergerak dan tidak bergerak 
Cara membedakannya :
Benda bergerak 
a. Karena sifatnya, yaitu benda - benda yang dapat berpindah (termasuk kapal - kapal, perahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi pasal 510KUHPer)
b. Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
- Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda - benda bergerak 
- Hak atas bunga - bunga yang diperjanjikan
- Penagihan - penagihan atau piutang – piutang
- Saham - saham atau andil - andil dalam persekutuan dagang, dll

Benda tidak bergerak 
a. Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang - barang tambang 
b. Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer)
Pabrik dan barang - barang yang dihasilkannya, penggilingan - penggilingan, dsb.
c. Karena UU Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak  bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)kapal - kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak Pasal 314KUHD.

Hak Kebendaan

Pengertian : hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ciri-ciri hak kebendaan : memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda.

Pembagian hak-hak kebendaan :

Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan :
- Atas bendanya sendiri : hak eigendom, hak bezit
- Atas benda orang lain : hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai

Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan : hak gadai dan hipotik

Hak Bezit

Bezit : kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt)
Dibagi menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak  jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)

Hapusnya bezit:
- Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain
- Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah

Hak Eigendom/ hak milik Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda.

Cara memperoleh hak milik:
- Pewarisan
- Penyerahan
- Lewat waktu (daluarsa) --- acquisitieve(memperoleh hak); dengan syarat:
- Harus ada bezit (jujur)
- Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun.

Hapusnya hak milik:
- Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah)
- Benda itu musnah
- Pemilik melepaskan benda itu

Hak Opstal
Hak opstal/ hak numpang karan : hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di atas pekarangan orang lain (Psl 712)

Musnah karena:
- Jatuh ke tangan orang lain
- Pekarangan musnah
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Erfpacht
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan(Psl 720)

Berakhirnya :
- Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
- Musnahnya pekarangan
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Pakai Hasil
Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)

Hapusnya :
- Meninggalnya pemiliki hak
 - Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewatwaktu
- Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang)
- Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil,kepada pemilik
- 30 tahun tidak dipakai, daluarsa
- Musnahnya benda itu

Hak Gadai
Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150)

Hak si pemegang hak gadai :
- Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
- Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156)
- Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
- Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)

Hapusnya Hak Gadai:
- Seluruh utang sudah terbayar 
- Barang gadai musnah
- Barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai
- Barang gadai dilepaskan dengan sukarela

Hak Hipotik
Yaitu hak kebendaan atas benda-benda tidak  bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162)

Hapusnya hipotik :
- Hapusnya perikatan pokoknya
- Si berpiutang melepaskan hipotiknya

Sumber : http://www.scribd.com/doc/41514393/HUKUM-BENDA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar