Nama : Kristin Natalia
Kelas : 2EB17
NPM : 23210927
Dosen : Widiyarsih
Tugas Softskill : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas Softskill : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disini saya akan membahas sedikit
mengenai KUH Perdata Buku II yang berisi tentang Hukum Benda. Sebelumnya, saya
akan menjelaskan pengertian Hukum Perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum
Benda adalah Peraturan–peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijkrecht) yang
terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232. Sistem
pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat
mengadakan hak - hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II
tersebut. Hukum Benda bersifat tertutup dan
memaksa.
Tertutup : seseorang tidak boleh
mengadakan hak kebendaan jika hak tersebut tidak diatur dalam UU.
Memaksa : harus dipatuhi dan dituruti,
tidak boleh menyimpang.
ASAS - ASAS HUKUM BENDA
1. Hukum
Memaksa : Aturan yang berlaku menurutundang - undang wajib dipatuhi atau tidak
boleh disimpangi oleh para pihak.
2. Dapat
dipindahkan : Semua hak kebendaan dapatdipindahkan. Menurut perdata barat,
tidak semuadapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi
setelah berlakunya UUHT, semuahak kebendaan dapat dipindahtangankan.
3. Individualitas
: Hak kebendaan selalu benda yangdapat ditentukan secara individu, artinya
berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis
jumlahnya, misalnya memiliki
rumah, hewan,dll.
4. Totalitas
: Dalam asas totalitas ini mencakup suatuasas perlekatan. Seseorang memiliki
sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang,
dan benda - benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah).
5. Tak Dapat
Dipisahkan : Seorang pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari
wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian
penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus
utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
6. Prioritas
: Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asas yang menyatakan
bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang
dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang
lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
7. Asas
Percampuran : Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
8. Pengaturan
dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan Tidak Bergerak :
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda
bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan
antara kedua jenis benda tersebut.
9. Asas
Publisitas : Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu
benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak
bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan
penyerahan nyata.
PEMBAGIAN
BENDA
1. Benda - benda berwujud dan tidak
berwujud (Pasal 503 KUHPer) Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan
benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum (misalnya :
karena jual beli, pewarisan, pemberian, dll)
2. Benda -
benda yang bila dipakai habis dan tidak habis (Pasal 505 KUHPer)
3. Benda yang sudah ada dan benda yang akan masih ada
4. Benda di
dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
a. Benda
dalam perdagangan : benda - benda yangdalam lapangan harta kekayaan dapat
dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan
dengan bebas).
b. Benda di
luar perdagangan : benda - benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat
dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan
(jalan umum, lapangan sepak bola, dll).
5. Benda yang dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi
a. Benda yang dapat dibagi : benda
yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda
tersebut (missal : beras, kopi, nasi )
b. Benda yang tidak dapat dibagi :
benda yang wujudnya apabila dibagi akan mengakibatkan hilangnya sifat dan
hakekat benda karena kalau dibagi bukan lagi berupa tersebut. (kuda, ayam, sapi
hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll)
6. Benda yang
terdaftar dan tidak terdaftar
a. Benda
terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya
harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat
dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
b. Benda
tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang
tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas BEZIT berlaku
sebagai title yang sempurna untuk benda bergerak.
7. Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya :
Benda bergerak
a. Karena sifatnya, yaitu benda -
benda yang dapat berpindah (termasuk kapal - kapal, perahu – perahu dan
tempat pemandian yang dipasangi pasal 510KUHPer)
b. Karena ketentuan UU (Pasal 511
KUHPer)
- Hak pakai hasil dan hak pakai atas
benda - benda bergerak
- Hak atas bunga - bunga yang
diperjanjikan
- Penagihan - penagihan atau piutang –
piutang
- Saham - saham atau andil - andil
dalam persekutuan dagang, dll
Benda tidak bergerak
a. Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer)
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang -
barang tambang
b. Karena peruntukannya dan tujuan
pemakaian (Pasal 507 KUHPer)
Pabrik dan barang - barang yang
dihasilkannya, penggilingan - penggilingan, dsb.
c. Karena UU Hak pakai
hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian
tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)kapal - kapal
berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak
Pasal 314KUHD.
Hak Kebendaan
Pengertian
: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat
dipertahankan terhadap setiap orang. Ciri-ciri hak kebendaan : memberikan
kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang;
selalu melekat pada benda.
Pembagian
hak-hak kebendaan :
Hak
kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan :
-
Atas bendanya sendiri : hak eigendom, hak bezit
-
Atas benda orang lain : hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai
Hak
kebendaan yang bersifat memberi jaminan : hak gadai dan hipotik
Hak Bezit
Bezit
: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya
atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt)
Dibagi
menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531)
dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)
Hapusnya
bezit:
- Kekuasaan
atas benda itu berpindah kepada orang lain
- Benda
yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah
Hak Eigendom/ hak milik Eigendom: hak untuk menikmati
kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu
dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan
tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi
kemungkinan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan
undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
Eigendom:
Hak yang paling sempurna atas suatu benda.
Cara
memperoleh hak milik:
- Pewarisan
- Penyerahan
- Lewat
waktu (daluarsa) --- acquisitieve(memperoleh hak); dengan syarat:
-
Harus ada bezit (jujur)
-
Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum,
berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun.
Hapusnya
hak milik:
- Orang
lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang
sah)
- Benda
itu musnah
- Pemilik
melepaskan benda itu
Hak Opstal
Hak
opstal/ hak numpang karan : hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan
penanaman di atas pekarangan orang lain (Psl 712)
Musnah
karena:
-
Jatuh ke tangan orang lain
-
Pekarangan musnah
-
Selama 30 tahun tidak dipergunakan
-
Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Erfpacht
Yaitu
hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak
milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik,
baik berupa uang atau hasil atau pendapatan(Psl 720)
Berakhirnya
:
-
Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
-
Musnahnya pekarangan
-
Selama 30 tahun tidak dipergunakan
-
Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Pakai Hasil
Yaitu
hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban
memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)
Hapusnya
:
-
Meninggalnya pemiliki hak
-
Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewatwaktu
-
Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu
orang)
-
Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil,kepada pemilik
-
30 tahun tidak dipakai, daluarsa
-
Musnahnya benda itu
Hak Gadai
Yaitu
hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda
bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150)
Hak
si pemegang hak gadai :
-
Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
-
Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak
menjual barang tersebut (Psl 1156)
-
Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan
untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
-
Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga
waktu utang dilunasi (Psl 1159)
Hapusnya
Hak Gadai:
- Seluruh
utang sudah terbayar
- Barang
gadai musnah
- Barang
gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai
- Barang
gadai dilepaskan dengan sukarela
Hak Hipotik
Yaitu hak kebendaan
atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian
daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162)
Hapusnya
hipotik :
-
Hapusnya perikatan pokoknya
-
Si berpiutang melepaskan hipotiknya
Sumber : http://www.scribd.com/doc/41514393/HUKUM-BENDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar