Menurut
pengertian Undang-Undang No. 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi
notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”
Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara,
khususnya di bidang hukum perdata.
Akta
otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam
setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan
bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan
lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin
meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam
berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional,
maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan
kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat
dihindari terjadinya sengketa.
Dalam
menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik
jabatan notaris. Dalam kode etik Notaris Indonesia telah ditetapkan beberapa
kaidah yang harus dipegang teguh oleh notaris (selain memegang teguh kepada
peraturan jabatan notaris), diantaranya adalah:
A.
Kepribadian notaris, hal ini dijabarkan
kepada:
1. Dalam
melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hokum peraturan
jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa Indonesia yang
baik.
2. Memiliki
perilaku professional dan ikut serta dalam pembangunan nasional, terutama
sekali dalam bidang hukum.
3. Berkepribadian
baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik di dalam
maupun di luar tugas jabatannya.
B.
Dalam menjalankan tugas, notaris harus:
1. Menyadari
kewajibannya, bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
2. Menggunakan
satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tidak membuka
kantor cabang dan perwakilan dan tidak menggunakan perantara.
3. Tidak
menggunakan media massa yang bersifat promosi.
C.
Hubungan notaris dengan klien harus
berlandaskan:
1. Notaris
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan
sebaik-baiknya.
2. Notaris
memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi, agar
anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3. Notaris
harus memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu.
D.
Notaris dengan sesama rekan notaris
haruslah:
1. Hormat
menghormati dalam suasana kekeluargaan.
2. Tidak
melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama.
3. Saling
menjaga dan membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas dan
sifat tolong menolong secara konstruktif.
Ø Larangan Notaris dalam Menjalankan
Tugasnya Jabatannya
Sesuai
dengan Rumusan Komisi D Bidang Kode Etik Ikatan Notaris (INI) Periode 1990-1993
mengenai Larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan tentang Perilaku Notaris
dalam menjalankan jabatannya, anggota Ikatana Notaris Indonesia dilarang :
·
Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor,
baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan; memasang papan nama dan/atau
tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
·
Melakukan publikasi atau promosi diri,
baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan
jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
iklan; ucapan selamat; ucapan belasungkawa; ucapan terima kasih; kegiatan
pemasaran; kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah
raga;
·
Bekerja sama dengan Biro
jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk
mencari atau mendapatkan klien;
·
Menandatangani akta yang proses
pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
·
Mengirimkan minuta kepada klien untuk
ditandatangan;
·
Berusaha atau berupaya dengan jalan
apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu
ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan
orang lain;
·
Melakukan pemaksaan kepada klien dengan
cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan
psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
·
Melakukan usaha-usaha, baik langsung
maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak
sehat dengan sesama rekan Notaris;
·
Menetapkan honorarium yang harus dibayar
oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan
perkumpulan;
·
Mempekerjakan dengan sengaja orang yang
masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari Notaris yang bersangkutan;
·
Menjelekkan dan/atau mempersalahkan
rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris
menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang
ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau
membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan
sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak
bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
·
Membentuk kelompok sesama rekan sejawat
yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi
atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk
berpartisipasi;
·
Menggunakan dan mencantumkan gelar yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain
namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap: Ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Penjelasan
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatanNotaris; isi
sumpah jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan/atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh
organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Sedangkan pengecualian
atau tidak termasuk larangan, adalah:
·
Memberikan ucapan selamat, ucapan
berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun
media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
·
Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam
buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh
PT. Telkom dan/atau instansi-instan dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
·
Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan
dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf
berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius
maksimum 100 meter dari kantor Notaris.
Ikatan
Notaris Indonesia (I.N.I) dalam upaya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran
martabat jabatan notaris, mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh
kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota
I.N.I. Dewan Kehormatan merupakan organ perlengkapan I.N.I yang terdiri dari
anggota-anggota yang dipilih dari anggota I.N.I dan werda notaris, yang
berdedikasi tinggi dan loyal terhadap perkumpulan, berkepribadian baik, arif
dan bijaksana, sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota dan diangkat oleh
kongres untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan. Dewan
Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik
dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya dan
bertugas untuk :
1.
Melakukan pembinaan, bimbingan,
pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;
2.
Memeriksa dan mengambil keputusan atas
dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak
mempunyai masyarakat secara Iangsung;
3.
Memberikan saran dan pendapat kepada
majelis pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris.
Pelaksanaan
sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai
organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah :
1.
Teguran;
2.
Peringatan;
3.
Schorzing dari keanggotaan Perkumpulan
4.
Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan
Perkumpulan;
5.
Pemberhentian dengan tidak hormat dari
keangotaan Perkumpulan.
Penjatuhan
sanksi-sanki sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode
etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan
anggota tersebut.
Sumber : http://dinatropika.wordpress.com/2012/04/26/etika-dan-tanggung-jawab-profesi-notaris/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar