Minggu, 24 Juni 2012

Tugas Kasus Pelanggaran Hak Cipta



Nama               : Kristin Natalia
Kelas               : 2EB17
NPM               : 23210927
Dosen              : Widiyarsih
Tugas Softskill  : Aspek Hukum dalam Ekonomi

PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel – artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.


·     PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
·        PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
·       PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?

Menurut pendapat saya, kita harus analisa dan lihat dahulu dari segi pemanfaatannya atau penggunaan jurnal tersebut. Kasus tersebut bisa saja tidak ada pelanggaran hak cipta dan kemungkinan juga ada tindakan pelanggaran hak cipta. Kalau PT. A memperbanyak artikel tersebut agar mempermudah penggunaan referensi dibidang penelitian untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, berarti PT. A tidak melanggar hak cipta selama penggunaan jurnal tersebut dicantumkan sumber referensinya dan tidak merugikan kepentingan dari PT. B
Tetapi, apabila PT. A menggunakan jurnal tersebut untuk memperoleh produk – produk yang unggul atau kepentingan komersial tanpa mencantumkan referensi dan tidak meminta izin pada PT.B maka PT. A telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar