Nama : Kristin Natalia
Kelas : 2EB17
NPM : 23210927
Dosen : WidiyarsihTugas Softskill : Aspek Hukum dalam Ekonomi
PT. A sebuah perusahaan yang
bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan
tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut
adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah
penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk
mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/
menggandakan artikel – artikel dalam science dan technology tersebut dan
membuat dokumentasi berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui
perbanyakan yang dilakukan oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat
bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak
cipta.
· PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi
untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
· PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang
bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
· PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya
diwakili oleh agen penjualan khusus.
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?
Menurut pendapat saya, kita harus
analisa dan lihat dahulu dari segi pemanfaatannya atau penggunaan jurnal
tersebut. Kasus tersebut bisa saja tidak ada pelanggaran hak cipta dan
kemungkinan juga ada tindakan pelanggaran hak cipta. Kalau PT. A memperbanyak
artikel tersebut agar mempermudah penggunaan referensi dibidang penelitian
untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, berarti PT. A tidak
melanggar hak cipta selama penggunaan jurnal tersebut dicantumkan sumber
referensinya dan tidak merugikan kepentingan dari PT. B
Tetapi, apabila PT. A menggunakan jurnal tersebut
untuk memperoleh produk – produk yang unggul atau kepentingan komersial tanpa
mencantumkan referensi dan tidak meminta izin pada PT.B maka PT. A telah melakukan
pelanggaran hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar